KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2023), rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tujuan penerapan ERP adalah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
"Itu kan udah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata Latif di Jakarta, Selasa.
Lantas, apa itu ERP?
Baca juga: Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan
Dilansir dari UMY, ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.
ERP bertujuan mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.
Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.
Sesuai namanya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.