KOMPAS.com - Cara merawat dokumen penting, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah, ternyata bukan dengan dilaminasi (laminating).
Namun, ternyata melaminasi dokumen penting tersebut sangat tidak disarankan karena justru bisa menyebabkan dokumen rusak.
Agar dokumen tidak rusak, akun Instagram resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta @arsip_jakarta menyarankan agar masyarakat mengamankan dokumen dengan cara enkapsulasi.
"Enkapsulasi arsip, yaitu cara untuk memelihara arsip dengan cara menggunakan bahan pelindung seperti plastik mika film/polyester," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
View this post on Instagram
Lantas, bagaimana cara enkapsulasi dokumen?
Untuk melakukan enkapsulasi dokumen, bahan yang diperlukan sebagai berikut:
Berikut ini cara untuk melakukan enkapsulasi dokumen:
Tips, saat pemasangan double tape sebaiknya dilakukan tidak terlalu rapat, berikan jarak sedikit antara dokumen dan double tape supaya masih terdapat sirkulasi udara.
Baca juga: Ramai soal Gedung Kemenkumham Kebakaran, Arsip Penting Aman?