Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Cara Beli Tiket KRL dengan Gopay

Kompas.com - 10/01/2023, 09:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna kereta rel listrik (KRL) sudah tidak bisa lagi melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi LinkAja mulai 16 Januari 2023.

"Mulai 16 Januari 2023, pembayaran tiket Commuterline di Jabodetabek & Yogya-Solo dgn Aplikasi LinkAja akan dinonaktifkan," tulis PT KCI dalam akun resmi Twitter-nya, Selasa (27/12/2022).

"#RekanCommuters dpt menggunakan pilihan pembayaran lainnya dgn Kartu Multi Trip, Kartu Bank & QR Code lainnya (QR Code khusus Commuterline di Jabodetabek)," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal J&T Express Sudah sampai Arab Saudi, Benarkah?

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Saat dikonfirmasi, Manager Humas KCI Leza Arlan menjelaskan, pelanggan masih bisa menggunakan GoTransit dari Gojek jika ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi.

"(Alternatif aplikasi) Hanya aplikasi dari GoTransit," ujar Leza saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Artinya, pelanggan bisa melakukan pembelian tiket KRL menggunakan saldo GoPay di aplikasi Gojek miliknya.

Baca juga: Mulai 16 Januari LinkAja Tidak Bisa Dipakai untuk Bayar KRL, Apa Solusinya?


Baca juga: Cara Transfer Saldo Dana dan Gopay ke ShopeePay

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran tiket KRL dengan GoPay?

Cara beli tiket KRL dengan GoPay

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022), cara untuk melakukan pembayaran tiket KRL dengan GoPay yakni sebagai berikut:

  • Download aplikasi Gojek di Play Store (Android) atau App Store (iOS) kemudian buka aplikasi Gojek
  • Pilih opsi "More/lainnya" > "GoTransit"
  • Tekan tombol "Buy ticket/beli tiket"
  • Tentukan lokasi stasiun keberangkatan pada kolom "Search for a departure station/cari stasiun keberangkatan"
  • Tentukan lokasi stasiun tujuan pada kolom "Search for a arrival station/cari stasiun kedatangan"
  • Metode pembayaran dapat menggunakan GoPay
  • Tekan tombol "Pay ticket/bayar tiket" untuk segera membeli tiket kereta
  • Pengguna akan mendapatkan kode QR yang bisa dipindai (scan) ke mesin menuju gerbang peron saat hendak masuk ke stasiun

Untuk bisa menggunakan fitur GoTransit, aplikasi Gojek harus ter-update versi 4.45.0.

Baca juga: UPDATE Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo-Palur PP Mulai 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023

Cara mengubah dan membatalkan tiket yang dibeli melalui GoTransit

Cara membatalkan tiket KRL yang dibeli melalui GoTransit.KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara membatalkan tiket KRL yang dibeli melalui GoTransit.

Ketika melakkan pembelian tiket menggunakan aplikasi Gojek, pembeli juga bisa melakukan pengubahan pada stasiun yang dituju maupun stasiun asal seandainya terjadi kesalahan pemesanan.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengubah tiket KRL yang dibeli melalui Gojek:

  • Buka fitur GoTransit, lalu klik tiket yang sudah dibeli
  • Tekan tombol "Edit ticket/ubah tiket"
  • Pengguna dapat memilih kembali stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan
  • Tekan tombol "Pay edited ticket" untuk meng-update tiket KRL yang dibeli lewat GoTransit
  • Proses update tiket kali ini tidak akan dikenakan biaya

Selanjutnya jika ingin membatalkan pembelian tiket KRL, langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

  • Buka fitur GoTransit
  • Klik tiket yang sudah dibeli lalu pilih "Cancel ticket/batalkan tiket"
  • Kemudian tekan tombol "Yes, cancel/ya, batalkan"
  • Dana yang sebelumnya digunakan untuk membeli tiket akan dikembalikan (refund)

Baca juga: 5 Fakta Seputar Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Metode pembayaran LinkAja

Foto ilustrasi LinkAja, Kamis (16/12/2021)

Fitur Layanan Business Solution LinkAja dapat mendigitalisasi ekosistem keuangan yang menyeluruh dalam tatanan bisnis korporasi hingga kepada pengguna jasa layanan (end-consumer). Kompas.com/JOSEPHUS PRIMUS Foto ilustrasi LinkAja, Kamis (16/12/2021) Fitur Layanan Business Solution LinkAja dapat mendigitalisasi ekosistem keuangan yang menyeluruh dalam tatanan bisnis korporasi hingga kepada pengguna jasa layanan (end-consumer).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), Leza mengonfirmasi bahwa aplikasi LinkAja sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai metode pembayaran KRL mulai 16 Januari 2023.

Leza mengatakan, KCI bersama LinkAja akan memberikan informasi lanjutan kepada penumpang KRL saat aplikasi bisa dipakai lagi sebagai metode pembayaran.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com