Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai Terdakwa Hari Ini

Kompas.com - 09/01/2023, 10:33 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriasyah Yosua Hutabarat dilanjutkan pada Senin (9/1/2023).

Sidang kali ini bakal menghadirkan dua anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rizky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf, sebagai terdakwa.

Keduanya dihadirkan kembali ke ruang persidangan setelah masing-masing terdakwa menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan pada pekan lalu.

Adapun, nomor perkara yang bakal disidangkan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sementara itu, nomor perkara yang bakal disidangkan dengan terdakwa Rikcy Rizal tercatat 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL

Persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Ruang Utama PN Jakarta Selatan dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Berikut link live streaming persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (9/1/2023):

Agenda sidang Ferdy Sambo

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini bakal dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya.

PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice hingga 13 Januari 2023 mendatang.

Dilansir dari Kompas TV, ada lima terdakwa yang disidang atas kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk terdakwa yang akan disidang atas obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Khusus untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang diperiksa hari ini, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya bersama tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer dapat dijatuhi hukuman mati, penjara selama 20 tahun, atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com