KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan cangkir, botol minuman, dan beberapa bungkus rokok yang diletakkan di pinggir jembatan lalu terhempas kereta yang melintas, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Kamis (5/1/2023).
"Dia hanya lewat tapi menyakitkan. Lokasi: Pabrik Gulo Ngadirejo, Kediri," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun Instagram tersebut.
Hingga Jumat (6/1/2023) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 11.600 kali dan dikomentari lebih dari 400 kali warganet Instagram.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Video Viral Penumpang Disebut Berbuat Asusila di KRL, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan
Lantas, bagaimana respons PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kejadian ini?
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Supriyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Namun, kejadian itu disebutnya sudah lama terjadi.
"Itu sudah lama, sekitar November 2022," ujar Supriyanto, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat siang.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Ditegur Petugas Sekuriti Stasiun Kroya karena Foto-foto, Ini Kata KAI
Guna mencegah adanya kejadian serupa, pihak KAI Daop 7 Madiun telah melakukan sejumlah tindakan.
Salah satunya, yakni memasang spanduk imbauan.
"Kemarin sudah disosialisasikan keselamatan dan langsung kita pasang spanduk juga tanggal 30 November 2022," tutur dia.
Baca juga: Viral, Video Sebut Bocah SD Duel Lawan Jambret yang Rampas HP-nya di Mojokerto, Ini Kata Polisi
Lebih lanjut, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain dan beraktivitas di jalur kereta api.
Sebab, hal itu menyangkut keselamatan perjalanan api dan penumpang kereta api di dalamnya.
"Ingatlah jika melihat orang yang melakukan hal tersebut segera melapor atau memberitahukan bahlwa hal itu tidak benar karena keselamatan transportasi umum merupakan tanggung jawab kita bersama," tuturnya.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Supriyanto mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," demikian bunyi aturan tersebut.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 pada UU yang sama.
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.