Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanggal 2 Januari 2023 Cuti Bersama?

Kompas.com - 31/12/2022, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pergantian tahun adalah momen yang ditunggu banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Setelah tanggal 1 Januari di tahun yang baru, pemerintah dan sektor swasta biasanya meliburkan ASN dan karyawannya untuk cuti bersama.

Namun, apakah ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari?

Hal tersebut menjadi pertanyaan warganet lantaran tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu dan tanggal 1 Januari 2023 jatuh di hari Minggu.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Solo, Ada Pesta Kembang Api dan 14 Titik Hiburan

Menjadi pertanyaaan warganet

Mengenai apakah tanggal 2 Januari 2023 libur atau tidak, banyak ditanyakan oleh warganet TikTok.

"Yey...,liburan semester. Tanggal 2 Januari 2023 masuk," ujar akun ini

"Kita kira libur panjang ternyata tanggal 2 so menunggu," kata akun ini

"Mau tau dong. Kalian Mulai Libur Nataru dari kapan sampai kapan," tulis akun lainnya.

Tanggal 2 Januari 2023 apakah cuti bersama?

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Hari libur nasional pada tahun mendatang berjumlah 16 hari. Sedangkan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berjumlah 8 hari.

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Namun, tanggal 2 Januari 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Masehi.

Baca juga: Korlantas Polri: Hindari Kepadatan Lalu Lintas saat Tahun Baru, Pilih Waktu Pergi dan Pulang yang Tepat

Cuti bersama pada awal tahun 2023 baru jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Daftar cuti bersama tahun 2023

Pemerintah telah menetapkan daftar cuti bersama tahun 2023. Berikut daftarnya:

Baca juga: Jadwal Acara Perayaan Tahun Baru di TMII, Ada Mocca hingga Fourtwnty

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal.

Adapun, penetapan cuti bersama tahun 2023 juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Kepres tersebut diteken untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com