KOMPAS.com – Tahun 2023 nanti, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat menggunakan KTP.
Adapun pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini dilakukan agar pembelian LPG 3 kg dapat tepat sasaran.
“Untuk supaya tepat sasaran, datanya harus lengkap, dan instrumen kita pakai data, termasuk KTP yang disesuaikan dengan penyalur,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari Kompas.com, 24 Desember 2022.
Lantas terkait dengan adanya penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg, akankah nantinya jumlah tabung yang boleh dibeli akan dibatasi?
Baca juga: Cara Beli Elpiji 3 Kg dengan Bawa KTP, Bertahap Mulai 2023
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa terkait jumlah pembatasan tabung elpiji 3 kg yang boleh dibeli, belum ditentukan.
“Belum ditentukan,” kata Irto dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Ia menambahkan, untuk regulasi terkait pembatasan hal tersebut tergantung kewenangan dari pemerintah.
“Kalo regulasi pembatasan itu kewenangan ada di regulator,” kata dia.
Irto menjelaskan, saat ini Pertamina tengah mensinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.
“Data P3KE akan diinput dalam web based Subsiditepat,” terangnya.
Ia mengatakan, nantinya masyarakat tak perlu mengunduh aplikasi maupun QR code ketika melakukan pembelian.
Masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg dengan cara seperti biasa, namun dengan syarat menunjukkan KTP.
“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata dia.
Setelah menunjukkan KTP, maka selanjutnya bagi yang sudah masuk database P3KE, bisa lanjut untuk membeli.
Adapun bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa membeli seperti biasa.
“Hal ini sebenarnya sudah jalan, namun selama ini pencatatannya manual, ada log book di masing-masing pangkalan,” terangnya
Dengan cara ini, ke depannya bakalan ada digitalisasi data pembelian.
Saat ini ia menerangkan untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg masih dilakukan seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.