Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita 6 Varian Produk Kopi Saset Starbucks Impor dari Turki

Kompas.com - 26/12/2022, 21:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian produk kopi kemasan atau sachet merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).

Enam varian Starbucks yang disita di antaranya varian Toffe nut latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel latte, Caffe latte, dan Vanilla latte. 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, produk kopi saset bermerek Starbucks disita karena tidak memiliki izin edar. 

Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Termasuk Kopi Saset Starbucks

Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Penny dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Masuk melalui perbatasan

Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar tersebut banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga.

Produk impor tanpa izin edar yang ditemukan BPOM paling banyak berasal dari Malaysia, China, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.

Produk impor yang tidak memiliki izin edar ini biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).

"Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Karena untuk menghadapi hari raya, malah justru banyak dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang Indonesia lebih senang produk impor. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor," ungkap Penny.

Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari menambahkan, selama produk impor tersebut masih belum terdaftar di BPOM, maka produk kopi kemasan itu masih merupakan barang ilegal.

Baca juga: BPOM Temukan Puluhan Ribu Pangan Tak Penuhi Ketentuan, Terbanyak Serbuk Kopi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com