Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Kompas.com - 25/12/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memegang kekuasaan eksekutif dan panglima tertinggi angkatan perang, presiden menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Peran dan tanggung jawab besar di pundak Presiden RI membuat sebagian orang bertanya-tanya, berapa gaji Presiden?

Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia cair setiap bulan. Gaji presiden per bulan terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Baik gaji pokok maupun tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan presiden:

Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia


Besaran gaji presiden

Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com