Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Bebasnya Eks Dirut LIB, Bukti Ketidakseriusan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 23/12/2022, 17:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEKAS Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL) yang menjadi salah satu dari lima tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dibebaskan dari tahanan, Rabu (20/12/22). AHL bebas demi hukum karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sementara masa penahanannya sudah habis.

Bebasnya AHL menuai kritikan dari kelompok korban dan Akmal Marhali, pengamat sepakbola sekaligus mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Eks Dirut LIB Dibebaskan, Dikritik Aremania, Dikecam Bekas TGIPF Kanjuruhan

Kritikan itu berupa anggapan bahwa penyidik kurang serius dalam mengusut perkara itu, khususnya terkait berkas perkara AHL. Hal ini sangat wajar karena sekian puluh hari waktu penahanan ternyata tidak dimaksimalkan penyidik agar perkara itu terungkap, termasuk peran-peran AHL terkait Tragedi Kanjuruhan.

Ketidakseriusan kepolisian bisa dilihat pula dari adanya dua keterangan berbeda terkait status AHL, setelah dibebaskan Rabu lalu. Pertama Kadivhumas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, yang ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis siang kemarin yang mengatakan status AHL setelah dibebaskan sudah bukan lagi tersangka (Detik.com)

Namun Kasubdit Kamneg Polda Jatim justru meralat pernyataan Kadivhumas tersebut dan menyatakan, status AHL masih tersangka (Detik.com). Dari soal pengumuman status hukum AHL saja sudah bisa terlihat adanya kegagapan informasi dari kepolisian.

Kembali ke penyidikan perkara AHL, adanya kegagalan melengkapi berkas pada masa penahanan telah menunjukkan ketidakseriusan dalam penyidikan perkara terkait Tragedi Kanjuruhan.

Sangkaan terhadap AHL yang diumumkan Kapolri pada 6 Oktober 2022, misalnya, sangat mudah dipatahkan pihak tersangka. Kapolri ketika itu mengumumkan AHL menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap stadion, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Sangkaan tersebut sangat lemah karena jika melihat stadion selain Kanjuruhan hampir pasti diverifikasi pada periode yang sama, alias bukan tahun 2022. Namun pertandingan di stadion lain tidak menyebabkan kematian hingga 100 lebih orang.

Bahkan pertandingan Arema vs Persija di Kanjuruhan pada 28 Agustus 2022 (hanya berselang sebulan lebih sedikit sebelum tragedi) tercatat sebagai pertandingan dengan penonton terbanyak di Liga 1 2022-2023 tetapi dalam pertandaingan itu tidak ada korban jiwa.

Artinya, fakta bahwa verifikasi stadion memakai verifikasi 2020 tentunya sangat lemah untuk dijadikan dasar sangkaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang merupakan pasal awal pada saat pengumuman tersangka oleh Kapolri. Keputusan jaksa untuk menolak menyatakan P21 berkas AHL sangat masuk akal, karena jika perkara terus bergulir tentunya membuat dakwaan menjadi lemah dan ‘empuk’ untuk menjadi sasaran tembak penasihat hukum terdakwa.

Posisi AHL sebagai Dirut PT LIB sangat jauh jika memang mau dimintai pertanggungjawaban langsung terhadap kematian 135 orang di Kanjuruhan. Belum lagi fakta lain tentang adanya sekian ratus pertandingan Liga 1 2022-2023 yang tidak menimbulkan korban jiwa sebanyak Kanjuruhan, tentunya bisa menjadi dasar argumen penasehat hukum AHL untuk bebas dari jeratan hukum.

Penambahan Tersangka

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, polisi sebaiknya memperluas penyidikan dengan menetapkan tersangka dari pihak yang tangannya memang secara langsung berperan atas kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan. Tentunya terhadap mereka, lebih mudah ditemukan alat bukti baik dari kesaksian maupun dari rekaman ketimbang menelisik jauh ke AHL, meski bukan berarti AHL bisa lepas begitu saja dari tanggungjawab atas kematian yang terjadi di acara di mana korporasinya menjadi penyelenggara utama.

Siapa saja mereka? Yang terdekat ya mereka yang berada di Stadion Kanjuruhan saat peristiwa. Baik orang yang masuk ke lapangan, pejabat keamanan maupun operator gas airmata yang menembakan gas airmata ke titik-titik ditemukannya korban jiwa.

Orang yang masuk ke lapangan seharusnya bisa teridentifikasi jika memang mereka orang “biasa”. Karena tidak mungkin rekaman tersebar kemana-mana tetapi tidak ada yang mengenali orang tersebut sama sekali. Pihak kepolisian melalui intel bahkan Bimas akan sangat mudah mencari jika memang serius mencari.

Siapa pejabat keamanan tersebut? Tidak sulit untuk mengetahuinya, karena di stadion Kanjuruhan terdapat 32 titik CCTV yang tentunya merekam siapa pejabat keamanan yang hadir saat peristiwa, termasuk juga peran mereka dalam peristiwa.

Siapa operator gas airmata? Rekaman CCTV maupun video-video yang beredar dapat membantu mengidentifikasinya.

Namun, tanpa rekaman pun jika para petugas keamanan yang diperiksa penyidik memiliki nurani, mereka tentunya bisa membantu mengidentifikasi siapa di antara mereka yang melakukan penembakan gas airmata hingga menewaskan 135 orang. Dari semua yang tewas itu,  dua di antaranya adalah anggota kepolisian sendiri.

Semoga saja dengan bebasnya AHL bisa menjadi penyemangat bagi penyidik untuk lebih serius lagi mengusut Tragedi Kanjuruhan, tidak hanya sekedar berhenti dengan menetapkan enam orang tersangka, yang mana  satu di antaranya bebas demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com