Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Menggelar Kasur di Kabin Mobil Saat Perjalanan, Simak Bahayanya

Kompas.com - 21/12/2022, 06:29 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akhir Desember 2022 sudah memasuki libur akhir tahun sekolah.

Menurut kalender akademik masing-masing daerah, rata-rata libur sekolah semester ganjil jatuh pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian jadwal libur sekolah semester ganjil di 8 provinsi.

  • DKI Jakarta: 19-31 Desember 2022
  • Yogyakarta: 24 Desember 2022-1 Januari 2023 Jawa Timur: 26-31 Desember 2022
  • Jawa Tengah: 19-31 Desember 2022
  • Jawa Barat: 26 Desember-7 Januari 2023
  • Bali: 19-31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Timur: 23 Desember-31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Barat: 26 Desember-31 Desember 2022. 

Memasuki libur akhir tahun, banyak pula yang mengisi dengan liburan ke luar kota atau mudik ke kampung halaman.

Pada saat melakukan perjalanan, ada beberapa kebiasaan pemilik kendaraan yang kerap memodifikasi kendaraannya.

Di antaranya menggelar kasur di kabin kendaraan selama perjalanan dengan alasan agar si anak nyaman rebahan dan tidak rewel.

Baca juga: Jangan Menggelar Kasur pada Kabin Mobil Saat Pergi Berlibur

Jangan modifikasi kendaraan

Kabin mobil jadi kasur berjalanFoto: grandamericanadventures.com Kabin mobil jadi kasur berjalan

Dikutip dari Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, perubahan kondisi kabin seperti itu sebaiknya tidak dilakukan.

Sebab, dapat membuat efek yang lebih fatal apabila kendaraan terlibat kecelakaan.

“Perubahan kabin ini bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih parah, bisa malah fatal,” ujar Sony kepada Kompas.com.

Apabila kabin diubah menjadi tempat tidur berjalan, dikhawatirkan bila terjadi pengereman mendadak atau benturan, penumpang bisa terlempar karena tidak terikat dengan benar di jok baris kedua atau ketiga.

Kondisi ini bisa menimbulkan risiko fatalitas yang berlebih apabila penumpang tidak duduk di jok tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Menyalahi konsep safety

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengubah kabin menjadi kasur sudah menyalahi konsep keselamatan dalam berkendara.

Menurut Jusri, berdasarkan fakta dan tes lainnya, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan saat kendaraan tersebut mengalami benturan, maka obyek yang tidak terikat akan bergerak dengan kecepatan saat tabrakan.

Seperti misalkan terjadi kecelakaan dan mobil melaju dengan kecepatan 100 km per jam (kpj), obyek di belakang yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan melesat dalam kecepatan 100 kpj.

“Bayangkan jika itu anak kecil, terbang dengan kecepatan seperti itu dapat memecahkan kepala saat dia menabrak tiang atau kaca,” ujar Jusri kepada Kompas.com.

Oleh karena pihaknya menegaskan, sangat tidak disarankan menggelar kasur atau menjadikan kabin mobil sebagai tempat tidur berjalan saat perjalanan jauh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com