KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.
Batas pencairan BSU lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.
"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Dia memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.
"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.
Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.
Baca juga: 900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022
Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.
"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.
"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.
Baca juga: BSU Terakhir Ambil 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.