KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Perppu ini memberi hak istimewa partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut Pemilu 2019.
Hal ini tertuang dalam Pasal 179 berikut:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, ada 9 partai politik yang bisa menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024
Berikut daftarnya:
Sebagai informasi, usulan untuk menggunakan nomor urut lama ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan pada September 2022.
Megawati menganggap, tak perlu diundinya nomor urut parpol lama ini bisa menghemat biaya alat peraga kampanye.
Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?
Selain nomor urut parpol, Perppu Pemilu kali ini juga menambah jumlah anggota DPR menjadi 580 orang, sesuai bunyi Pasal 186.
Pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 orang.
Artinya, ada tambahan 5 orang dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan
Penambahan anggota juga terjadi pada DPD RI, karena bertambahnya provinsi Indonesia menjadi 38.
Perppu tersebut juga mengatur penyelenggaraan Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Bary (DOB) Papua.
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keduanya harus membentuk KPU dan Bawaslu baru di empat DOB tersebut.
Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan
Diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.
Hari ini, Rabu (14/12/2022), KPU dijadwalkan menggelar rapat pleno pengundian nomor urut partai politik yang peserta pemilu.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Infografik: Daftar Partai Pemenang Pemilu dari Masa ke Masa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.