Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya

Kompas.com - 14/12/2022, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perppu ini memberi hak istimewa partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut Pemilu 2019.

Hal ini tertuang dalam Pasal 179 berikut:

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, ada 9 partai politik yang bisa menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024


9 partai politik yang boleh pakai nomor urut lama

Berikut daftarnya:

  1. PDI-P: nomor urut 3 pada Pemilu 2019
  2. Golkar: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
  3. Gerindra: nomor urut 2 pada Pemilu 2019
  4. Nasdem: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
  5. PKB: nomor urut 1 pada Pemilu 2019
  6. Demokrat: nomor urut 14 pada Pemilu 2019
  7. PKS: nomor urut 8 pada Pemilu 2019
  8. PAN: nomor urut 12 pada Pemilu 2019
  9. PPP: nomor urut 10 pada Pemilu 2019

Sebagai informasi, usulan untuk menggunakan nomor urut lama ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan pada September 2022.

Megawati menganggap, tak perlu diundinya nomor urut parpol lama ini bisa menghemat biaya alat peraga kampanye.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

Hal baru di Perppu Pemilu

Sejumlah Dualisme Partai Politik di IndonesiaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Sejumlah Dualisme Partai Politik di Indonesia

Selain nomor urut parpol, Perppu Pemilu kali ini juga menambah jumlah anggota DPR menjadi 580 orang, sesuai bunyi Pasal 186.

Pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 orang.

Artinya, ada tambahan 5 orang dalam Pemilu mendatang.

Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan

Penambahan anggota juga terjadi pada DPD RI, karena bertambahnya provinsi Indonesia menjadi 38.

Perppu tersebut juga mengatur penyelenggaraan Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Bary (DOB) Papua.

Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keduanya harus membentuk KPU dan Bawaslu baru di empat DOB tersebut.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.

Hari ini, Rabu (14/12/2022), KPU dijadwalkan menggelar rapat pleno pengundian nomor urut partai politik yang peserta pemilu.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Partai Pemenang Pemilu dari Masa ke Masa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+