Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022

Kompas.com - 13/12/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batas waktu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 hingga 20 Desember 2022. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.

"Masih lumayan, sekitar 900.000-an (penerima) yang belum mencairkan BSU," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Anwar mengatakan, sisa dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu ia meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.

"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia.

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Cara mencairkan BSU di kantor pos

Untuk mencairkan BSU Rp 600.000 di kantor pos, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pekerja penerima BSU datang ke kantor pos
  • Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay, sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone makan akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas
  • Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
  • Petugas akan melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
  • Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
  • Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
  • Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima

Perlu diketahui, penerima bisa mendatangi kantor pos mana pun untuk mencairkan BSU.

 

Cara mengecek penerima BSU 2022

Untuk pengecekan penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Baca juga: BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos!

  • Buka aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  • Klik logo Kemnaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU tahun ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com