Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Bom Panci di Indonesia, Mulai dari Gereja Katedral Makassar hingga Cicendo

Kompas.com - 09/12/2022, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bom panci menjadi salah satu jenis bom yang cukup sering digunakan pelaku terorisme untuk menebar ancaman, terutama di Indonesia.

Dilansir dari YouTube Harian Kompas, bom panci atau pressure cooker bom adalah bom yang dibuat menggunakan panci presto.

Panci presto dimanfaatkan sebagai wadah alat ledak yang di dalamnya berisi beberapa jenis bahan peledak dan partikel lain.

Di antaranya adalah paku, bongkahan besi, termasuk kaca. Bahan-bahan sengaja dimasukkan untuk menimbulkan luka parah pada korban.

Bom panci bisa meledak apabila pada gagangnya ditempeli ponsel sebagai detonator pemicu sehingga jenis ini bisa dikendalikan dari jarak jauh.

Baca juga: Mengenal Astanaanyar, Lokasi Suara Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung

Lantas, apa saja kasus bom panci yang pernah terjadi di Indonesia? Berikut di antaranya:

1. Mapolsek Astanaanyar

Kondisi terkini di Polsek Astana Anyar Bandung pasca-ledakan bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022). Dok WARGA/FEBRI Kondisi terkini di Polsek Astana Anyar Bandung pasca-ledakan bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022).

Aksi terorisme terbaru menggunakan bom panci terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Bandung pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB.

Bom panci meledak ketika anggota Mapolsek Astanaanyar berkumpul untuk apel pagi dan peristiwa ini menyebabkan 1 anggota polisi meninggal dunia.

Bom panci tersebut diledakkan oleh Agus Sujatno alias Abu Muslim (34), mantan narapidana kasus terorisme yang ditahan 2017.

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Gunakan Bom Panci Rakitan Berisi Proyektil Paku, Ada Dugaan Motif Kebencian


Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bom Mengandung TNT Meledak di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Agus pernah mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan sebelum bebas pada 2021.

Dilansir dari situs resmi Polri, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, di mana Agus membawa bom.

Ia menyampaikan bahwa pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar ini membawa dua bungkusan yang diletakkan di dada dan belakang.

Bungkusan yang berada di dadanya meledak ketika masuk ke Mapolsek Astanaanyar, sementara bungkusan di belakang terlempar ke jendela.

Baca juga: Detik-detik Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astananyar, Keterangan Saksi, hingga Korban

2. Gereja Katedral Makassar

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/wpa/foc.ABRIAWAN ABHE Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/wpa/foc.

Halaman:

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com