KOMPAS.com - Provinsi Riau resmi menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023.
Pengumuman tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi atau UMP pada 28 November 2022.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau, UMK Riau 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menuturkan, SK tersebut diteken langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," ujar dia.
UMP maupun UMK yang baru saja diumumkan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jatim, Jateng, dan Jabar
Pada 28 November 2022, Riau telah menetapkan besaran UMP periode 2023, yakni sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 dari tahun ini.
Penetapan UMP Riau 2023 ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tidak boleh melebihi 10 persen.
Setelah UMP, pemerintah kembali menetapkan UMK 2023 untuk dua kota dan sepuluh kabupaten di Provinsi Riau.
Berikut rincian besaran UMK Riau 2023 mulai tertinggi hingga terendah:
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terendah di Pulau Jawa, Mana Saja?