KOMPAS.com - Bank Indonesia berencana mengeluarkan mata uang digital yang dikenal sebagai rupiah digital.
Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital.
Lalu, apa bedanya rupiah digital dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet)?
Baca juga: Deretan Negara yang Mengembangkan Uang Digital Selain Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, berikut perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital:
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya.
"Perbedaan paling mudah, CBDC (rupiah digtal) diterbitkan bank sentral. Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO yang terbitkan non-bank," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (12/7/2022).
Karena rupiah digital diterbitkan oleh bank sentral, maka mata uang ini dinilai memiliki risiko yang rendah dan lebih terjamin keamanannya jika dibanding e-money dan e-wallet.
"Pastinya di sini (CBDC) mudah-mudahan trust sistem," kata Ryan.
Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI karena saat ini uang digital sudah tidak dapat dihindarkan sehingga BI ingin memberikan layanan uang digital yang aman agar masyarakat terhindar dari uang digital yang tinggi risiko.
"Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money," tuturnya.
BI tengah mendalami CBDC atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
CBDC merupakan langkah BI untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, akhir tahun ini BI akan memasuki tahap mengeluarkan white paper (panduan) pengembangan CBDC Rupiah.
Baca juga: Ini Perbedaan Rupiah DIgital dengan Uang Elektronik dan Dompet Digital