Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Latif Amin dan Jerat Korupsi di Pulau Madura

Kompas.com - 08/12/2022, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupat Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus li dugaan suap lelang jabatan.

Latif disebut menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ucap, Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Lelang jabatan ini dimulai ketika Latif terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Berikut deretan kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat korupsi, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus kakak dari Latif, Fuad Amin pada 2015 lalu divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang.

Fuad terbukti menerima suap sebesar Rp 15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 197,2 miliar.

Sempat mengajukan banding, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Namun, Fuad telah meninggal dunia karena serangan jantung pada September 2019.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

2. Noer Tjahja

Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/6/2015). KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Di tahun yang sama, mantan Bupati Sampang Noer Tjahja periode 2008-2013 divonis hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008 lalu.

Ia menandatangani perjanjian suplai migas dengan PT Asa Perkasa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com