KOMPAS.com - Mutasi Polri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah.
Penjelasan soal mutasi Polri tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada juga yang namanya mutasi jabatan, yakni pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Berikutnya, mutasi antardaerah yang berarti pemindahan anggota Polri antarpolda atau antarsatuan fungsi (satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Peraturan tentang mutasi Polri ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.
Baca juga: Apa Itu ABK Polri? Ini Penjelasannya
Mutasi Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah sebagai berikut:
Baca juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia Versi Gallup, Ini Daftarnya
Disebutkan bahwa terdapat 2 jenis mutasi Polri. Jenis-jenis mutasi Polri adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya
Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri:
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.