KOMPAS.com - Mulai 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan suntikan vaksin polio (IPV) sebanyak dua kali pada bayi.
Hal ini ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Dia menjelaskan, imunisasi polio akan diberikan 2 kali pada bayi usia 4 dan 9 bulan.
Pemberian vaksin polio suntik sebanyak dua kali ini untuk tahap awal diberikan di 3 provinsi dimulai sejak 1 Desember 2022 dan akan berlaku di seluruh provinsi pada tahun 2023.
"1 Desember (vaksin polio dua kali) yang usia 4 dan 9 bulan baru 3 provinsi. Tahun 2023 untuk seluruh provinsi," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Tiga provinsi yang sudah memulai vaksinasi polio 2 kali pada Desember ini adalah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dia mengatakan, pemberian vaksin polio sebanyak dua kali dilakukan untuk memastikan eradikasi.
"Untuk memastikan eradikasi karena virus polio termasuk circulated vaccine derived polio (cVDP) ini bisa ada tipe 1,2,3 dan wild virus. Kalau wild virus sudah hilang nah virus polio tipe 2 ini harus dengan pemberian vaksin injeksi polio," terangnya.
Baca juga: Penyakit Polio: Penyebab, Gejala, Penularan dan Cara Pencegahannya
Baca juga: Hanya 1 Kasus Ditemukan, Mengapa Polio Ditetapkan KLB? Ini Alasannya
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menjelaskan, pemberian suntikan polio (IPV) sebanyak 2 kali pada bayi akan bersifat wajib.
"Wajib dan masuk jadwal program pemerintah," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.