KOMPAS.com - Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga bisa mengalami pelecehan seksual.
Salah satu istilah pelecehan seksual pada anak, yakni child grooming.
Grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
Apa itu grooming?
Baca juga: Grooming, Manipulasi Seksual pada Anak yang Berkedok Keakraban
Dilansir dari Kompas.com, (28/9/2022), grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur.
Modusnya adalah mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dulu secara bertahap dalam waktu lama.
Tindakan ini bisa dilakukan secara online maupun lewat interaksi langsung.
Tak hanya pada anak yang menjadi sasarannya, pelaku juga bisa menjalin kedekatan pada orangtua atau orang dewasa lain di sekitar korban.
Dikutip dari Justice, grooming tidak selalu melibatkan aktivitas seksual atau bahkan diskusi tentang aktivitas seksual.
Misalnya, mungkin hanya melibatkan membangun hubungan dengan anak, orang tua, atau pengasuh untuk memfasilitasi aktivitas seksual di lain waktu.
Sederhananya, perilaku manipulatif ini dijadikan cara mendapatkan akses ke korbannya sampai akhirnya menjalin hubungan asmara.
Padahal relasi ini menjadi kedok dari pelecehan dan eksploitasi seksual serta emosional yang berdampak buruk pada kehidupan seseorang.
Dalam banyak kasus, korbannya tidak menyadari telah menjadi sasaran grooming karena terlajur terpikat atau senang dengan kedekatan tersebut.
Pelanggaran berlaku untuk tindakan modus child grooming pada anak di bawah 16 tahun.
Terkadang usia 17 tahun juga termasuk dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!
Dilansir dari Kompas.com, (24/7/2019), siapa pun bisa menjadi pelaku grooming.
Bahkan, kerabat sekalipun karena mereka terlihat bisa dipercaya dan berwibawa.
Pelaku dalam melakukan grooming bisa memakan waktu mulai dari seminggu hingga bertahun-tahun.
Baik secara online ataupun lewat dunia nyata, modus yang digunakan berbagai macam.
Mulai dari berpura-pura menjadi orang dekat korban, membelikan banyak hadiah, memberikan perhatian dan pengertian, hingga membawa korban berjalan-jalan.
Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming.
Baca juga: Kata Psikolog soal Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur, Waspadai Child Grooming
Ada banyak hukuman yang akan mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 pada Pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar akan terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kemudian untuk kejahatan seksual terhadap anak ini ada lagi Perpu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku, mulai dari masa pidananya ditambah sepertiga.
Lalu. ada juga pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dengan demikian, hukuman yang akan dikenakan pada pelaku yakni penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati, dan denda Rp 5 miliar.
(Sumber: Kompas.com/Sekar Langit Nariswari, Anastasia Aulia | Editor: Sekar Langit Nariswari, Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.