KOMPAS.com - Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga bisa mengalami pelecehan seksual.
Salah satu istilah pelecehan seksual pada anak, yakni child grooming.
Grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
Apa itu grooming?
Baca juga: Grooming, Manipulasi Seksual pada Anak yang Berkedok Keakraban
Dilansir dari Kompas.com, (28/9/2022), grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur.
Modusnya adalah mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dulu secara bertahap dalam waktu lama.
Tindakan ini bisa dilakukan secara online maupun lewat interaksi langsung.
Tak hanya pada anak yang menjadi sasarannya, pelaku juga bisa menjalin kedekatan pada orangtua atau orang dewasa lain di sekitar korban.
Dikutip dari Justice, grooming tidak selalu melibatkan aktivitas seksual atau bahkan diskusi tentang aktivitas seksual.
Misalnya, mungkin hanya melibatkan membangun hubungan dengan anak, orang tua, atau pengasuh untuk memfasilitasi aktivitas seksual di lain waktu.
Sederhananya, perilaku manipulatif ini dijadikan cara mendapatkan akses ke korbannya sampai akhirnya menjalin hubungan asmara.
Padahal relasi ini menjadi kedok dari pelecehan dan eksploitasi seksual serta emosional yang berdampak buruk pada kehidupan seseorang.
Dalam banyak kasus, korbannya tidak menyadari telah menjadi sasaran grooming karena terlajur terpikat atau senang dengan kedekatan tersebut.
Pelanggaran berlaku untuk tindakan modus child grooming pada anak di bawah 16 tahun.
Terkadang usia 17 tahun juga termasuk dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!