KOMPAS.com - Pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama mengabdi pada negara.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?
Lantas, bagaimana soal hak pensiun PNS?
Satya mengatakan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.
"Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Anthony Ginting hingga Greysia Polii Resmi Diangkat PNS, Berapa Gajinya?
Ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.
Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.
Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.