KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster.
Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat kepada para lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan vaksinasi Covid-19 booster kedua tersebut berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Lantas, apa tujuan dari pemberian vaksin Covid-19 booster kedua pada lansia tersebut?
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes M Syahril menegaskan, sejauh ini vaksin booster dosis kedua diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lansia.
Adapun tujuan pemberian vaksin booster kedua tersebut yakni untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.
Selain itu, juga untuk mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?
DIVAKSIN--Seorang nakes RSUD Kota Madiun mendapatkan vaksin booster kedua, Kamis (4/8/2022). Ratusan nakes yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Madiun mulai mendapatkan vaksin booster dosis kedua mulai hari ini.
Adanya SE Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.