KOMPAS.com - Pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pengumuman UMP adalah 28 November 2022.
Sementara upah minimum kabupaten/kota, akan diumumkan paling lama 7 Desember 2022.
Baca juga: 33 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Sumatera Barat Alami Kenaikan Paling Tinggi
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 28 Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2023, Mana yang Mengalami Kenaikan Tertinggi?
Dihimpun dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022), berikut rincian UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau