KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sudah ada 33 gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Adapun penetapan UMP ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Meski masih ada provinsi yang belum menetapkan besaran UMP 2023, pemerintah masih menunggu.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231 hanya naik menjadi Rp 2.976.720 di tahun 2023.
Sebagai informasi, dalam aturan disebutkan bahwa kenaikan besaran UMP 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Berikut daftar 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 dan besaran prosentase kenaikannya:
1. Aceh: Rp 3.413.666 (naik sebesar 7,81 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 (naik sebesar 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 (naik sebesar 9,15 persen)
4. Riau: Rp 3.191.662,53 (naik sebesar 8,61 persen)