Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Kompas.com - 29/11/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk sejumlah daerah telah diketok.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, batas akhir pengumuman UMP 2023 yakni pada Senin (28/11/2022).

Sementara, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Menaker Ida Fauziyah berharap, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara


Lantas, untuk UMP 2023 di Jawa Bali, mana yang paling tinggi?

Daftar UMP 2023 Jawa Bali

Berikut perincian UMP 2023 Jawa Bali, dari yang paling besar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bali: Rp 2.713.672
  3. Banten: Rp 2.661.280
  4. Jawa Timur: Rp 2.040.244
  5. Jawa Barat: Rp 1.986.670
  6. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782, dan
  7. Jawa Tengah: Rp 1.958.169.

DKI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi yang paling tinggi dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Sementara di posisi buncit ada UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.958.169.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Formula penghitungan upah minimum 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa

Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda. Serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Dulu Disebut UMR, Kini UMK dan UMP...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com