Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Kompas.com - 29/11/2022, 08:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Baca juga: Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022


Lantas, kapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2023 akan diumumkan?

Batas waktu penetapan UMK 2023

Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) 2023.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Formula penghitungan upah minimum 2023

Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Aliansi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). Mereka menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (umk) tahun 2023.

Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com