Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Hari Ini

Kompas.com - 28/11/2022, 15:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dalam surat keputusan itu ditetapkan, UMP Jawa Timur untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.

4. D.I. Yogyakarta

Dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

UMP itu telah diputuskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022.

Adapun pertimbangan besaran UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi, kemduian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39

5. Sulawesi Utara

Provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2023 adalah Sulawesi Utara (Sulut).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 Sulut sebesar Rp 3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

Hal itu sebagaimana diberitakan oleh KompasTV, Senin (28/11/2022).

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Olly di Manado, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

6. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, Senin (28/11/2022).

UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 164.195 sesuai dengan rekomendasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jumlahnya Rp 2.371.407.

Sedangkan UMP NTB pada tahun sebelumnya sebesar senilai Rp 2.207.212

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi menyampaikan, penetapan kenaikan UMP NTB tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin.

"Gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan juga serikat pekerja sehingga telah mengambil keputusan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen," kata Aryadi.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rasyid Ridho, Wisang Seto Pangaribowo, Titis Anis Fauziyah, Idham Khalid | Editor: Sari Hardiyanto, David Oliver Purba, Khairina, Dita Angga Rusiana, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com