KOMPAS.com- PT KAI memberikan tanggapan dan penegasan soal kasus video viral unggahan seorang warga yang memergoki sejumlah anak-anak diduga menaruh batu di rel kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Karena selain membahayakan diri sendiri, perbuatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022).
Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Viral, Video Warga Pergoki Anak-anak Diduga Taruh Batu di Rel Kereta Api, Ini Kata KAI
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.