Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Warga Pergoki Anak-anak Diduga Taruh Batu di Rel Kereta Api, Ini Kata KAI

Kompas.com - 27/11/2022, 12:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan seorang warga memergoki sejumlah anak-anak diduga menaruh batu di rel kereta api, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @benrame26, Sabtu (26/11/2022).

"Nih Lihat Tampang² Bocil Yang suka Ngegelengin Batu di REL Kereta Api," demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.

Dalam video, awalnya perekam mengarahkan kameranya pada rel kereta api yang dipasangi batu.

Perekam lantas menghampiri sejumlah anak-anak yang diduga menaruh batu di rel kereta api.

"Ini anak-anaknya semua nih, yang ngelindesin batu, yang dapat mencelakakan lebih dari ratusan orang. Ini orang-orangnya. Ini kalau terjadi apa-apa lebih dari seratus orang (korbannya)," kata perekam dalam video.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Benrame26 (@benrame26)

Baca juga: Viral, Unggahan Penumpang Kereta Api Siram Petugas Loket Stasiun Gambir dengan Kuah Makanan, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Penegasan KAI

Admin akun Instagram @benrame26 mengatakan bahwa informasi yang masuk kepadanya tidak disertai lokasi kejadian.

"Info masuk tidak dilengkapi lokasi kejadian," katanya, saat dikonfirmasi melalui direct message (DM) Instagram.

Dikonfirmasi terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri, lanjut Joni, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022).

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI


Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.

Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Viral, Video Keributan antara Penumpang Belum Vaksin Booster dengan Petugas di Stasiun Pasar Senen, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com