Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perusahaan yang Lakukan PHK Massal Sebulan Ini, Apa Saja?

Kompas.com - 26/11/2022, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda sejumlah perusahaan di Indonesia.

Tercatat, sebanyak empat perusahaan mengonfirmasi pemangkasan jumlah pekerja dalam jumlah besar kurun waktu satu bulan terakhir.

Lalu, mana saja empat perusahaan yang melakukan PHK massal terhadap karyawannya?

Baca juga: Deretan Perusahaan Teknologi yang Lakukan PHK Massal Karyawannya Sepanjang 2022

1. GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengumumkan telah melakukan PHK terhadap 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (18/11/2022), manajemen GoTo menjelaskan, keputusan PHK massal dipicu tantangan makro ekonomi global yang berdampak signifikan bagi pelaku usaha di seluruh dunia.

Seperti perusahaan lainnya, GoTo merasa perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.

Oleh karena itu, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis berdikari secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"Hal ini dilakukan antara lain dengan memfokuskan diri pada layanan inti, yaitu on-demand, e-commerce, dan financial technology," tulis GoTo.

Sementara itu, karyawan GoTo yang terdampak diberikan paket kompensasi sesuai dnegan peraturan perundang-undangan di tiap negara di mana perusahaan beroperasi.

Mereka juga mendapatkan sejumlah dukungan finansial, seperti tambahan satu bulan gaji dan kompensasi pengganti periode pemberitahuan.

Baca juga: Meta dan Twitter PHK Massal, TikTok Justru Buka Ribuan Lowongan

2. Ruangguru

PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru juga melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.

Tim Komunikasi Perusahaan Gwendolyn menjelaskan, PHK massal lantaran ketidakpastian ekonomi global yang akhirnya berdampak terhadap perusahaan.

"Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Namun demikian, perusahaan memastikan tetap memberikan hak-hak ratusan karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika masih ada sisa cuti.

Perusahaan juga turut memperpanjang asuransi bagi karyawan terdampak, serta mendapatkan pengembangan karier dan bantuan konsultasi karier.

Baca juga: Alasan GoTo Lakukan PHK terhadap 1.300 Karyawan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com