Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Widy Vierratale Buka Baju Tuai Kontroversi, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 19/11/2022, 20:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi buka baju yang dilakukan oleh vokalis band Vierratale, Widy Soediro Nichlany selepas manggung di Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini, menuai kontroversi.

Aksi tersebut viral setelah video aksi buka baju yang dilakukannya beredar di media sosial.

"Kak widi vierratale ini memang ga ada lawan …mainnya buka baju euy..," tulis akun Twitter ini pada 20 Oktober 2022.

Hingga Sabtu (19/11/2022), video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 119.500 kali dan disukai sebanyak 646 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Viral, Twit soal Bahaya Buang Ingus Terlalu Keras, Apa Bahayanya?

Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Buntutnya, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan aksi buka baju yang dilakukan Widy tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Widy dilaporkan atas dugaan pornografi yang dilakukannya di atas panggung.

“Kami buat aduan polisi atas dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS,” ujar kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Zianul juga membuka peluang mediasi dengan syarat Widy minta maaf terbuka ke publik, khususnya masyarakat Sulawesi maksimal 3x24 jam.

Namun, apabila tidak ada itikad baik dari Widy, maka Forum Pemuda Sulawesi akan melanjutkan aduan tersebut menjadi laporan polisi.

Baca juga: Viral, Video Dua Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Ini Penjelasan KAI


Lalu, bagaimana pandangan pakar hukum mengenai hal ini?

Pandangan pakar hukum pidana

Widi Vierratale YouTube Momo YouTube Channel Widi Vierratale
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa aksi buka baju yang dilakukan Widy Vierra tidak layak untuk dikriminalisasi.

"Wah ini soal tafsir yang mungkin tiap orang berbeda, tapi bagi saya perbuatan semacam itu tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, aksi yang dilakukan Widy itu sebaiknya hanya dihukum dengan diberi nasihat saja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hal itu disampaikan agar setiap orang tidak terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang.

"Dinasehati saja cukup, jangan terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang yang melakukan perbuatan di mana kita tidak berkenan," lanjut dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com