Warisan kebudayaan kebendaan merupakan berbagai hasil dari karya manusia yang sifatnya dapat dipindahkan maupun tidak dapat dipindahkan. Benda cagar budaya juga termasuk ke dalam jenis warisan kebudayaan ini.
Contoh dari warisan kebudayaan kebendaan adalah berbagai candi serta situs peninggalan bersejarah, seperti alat musik tradisional dan senjata tradisional.
Sementara warisan kebudayaan tak benda yang merupakan jenis dari warisan budaya yang hanya dapat ditangkap oleh panca indera lain di luar indera peraba. Jenis warisan kebudayaan itu juga termasuk ke dalamnya budaya yang sifatnya abstrak dan tidak dapat ditangkap oleh panca indera seperti berbagai konsep maupun ilmu budaya. Contohnya adalah lukisan tradisional, tarian tradisional, lagu daerah, dan bahasa daerah.
Masuknya 18 warisan budaya asli bangsa Indonesia yang diakui dunia karena resmi diakui UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) seperti pencak silat, angklung, perahu pinisi, tari saman, tas rajut noken Papua, keris, tari Bali, batik, wayang kulit, gamelan, sistem irigasi persawahan subak di Bali, tradisi perayaan sekaten di Solo dan Yogyakarta, makanan lumpia, pantun, dan Candi Borodubur tidak terlepas dari peran dan kontribusi Pusdatin Kemendikbudristek.
Pusdatin sepanjang 2021 telah merampungkan data statistik yang disajikan melalui buku tebal Statistik Kebudayaan 2021 berisi pokok pikiran kebudayaan daerah, warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda.
Warisan budaya benda meliputi museum dan cagar budaya sedangkan warisan budaya tak benda meliputi maestro, kesenian, dan film. Statistik kebahasaan dan kesastraan tahun 2021 menyajikan data dalam statistik berupa obyek, lembaga, sumber daya manusia, dan substansi kebahasaan dan kesusastraan.
Sementara itu, Himpunan Kajian Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 2021 merupakan buku “babon” kumpulan naskah kajian rekomendasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta terhadap beberapa obyek cagar budaya yang berada di wilayah DKI Jakarta dan telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui penetapan Gubernur DKI Jakarta.
Sekali lagi, Pusdatin terus berkejaran dengan waktu agar tempe tidak diklaim milik Jepang, rendang atau reog ponorogo milik Malaysia, misalnya. Saatnya kita peduli dengan peninggalan para leluhur kita.
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya.
Baca juga: Reog Ponorogo: Pengertian, Asal, Sejarah, Pementasan, dan Tokohnya
Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing. Kalau bukan kita, siapa lagi.
Dan, Pusdatin Kemendikbubristek saatnya mencatat sejarah sebagai garda terdepan untuk verifikasi dan validasi data kebudayaan serta kesusastraan agar generasi mendatang masih bisa mempelajari dan melestarikan warisan budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.