Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/11/2022, 12:00 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.id, Kamis (10/11/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, termasuk hakim agung Gazalba Saleh (GZ).

Meski belum resmi diumumkan, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, satu dari tersangka merupakan hakim agung.

Hakim agung yang dimaksud tersebut juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Adapun sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari staf tersangka Sudrajad Dimyati hingga pejabat struktural MA.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (10/11/2022), hanya terdapat satu hakim agung di antara saksi-saksi tersebut, yakni Gazalba Saleh.

Lantas, seperti apa sosok hakim agung Gazalba Saleh?

Profil hakim agung Gazalba Saleh

Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang.

Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+