Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anthony Ginting hingga Greysia Polii Resmi Diangkat PNS, Berapa Gajinya?

Kompas.com - 10/11/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengangkat sederet atlet bulu tangkis Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Rabu (9/11/2022).

Nama-nama atlet yang telah diangkat yakni, Anthony Sinisuka Ginting, Hendra Setiawan, Fajar Alfiaan, Muhammad Ahsan, dan Marcus Fernaldi Gideon.

Selanjutnya, Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Bagian SDM Kepegawaian Kemenpora Ririn Sulistyarini mengatakan, besaran gaji yang didapatkan para atlet berbeda-beda bergantung pada tingkat pendidikan terakhir yang mereka peroleh.

"Beda-beda, disesuaikan dengan tingkat pendidikannya," ujar Ririn, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

"Kalau dia setara SMA golongan 2, kalau dia setara S1 itu 3A, S2 golongan 3B, dan seterusnya," lanjut dia.

Lantas, berapa besaran gaji PNS sesuai golongannya?

Baca juga: Resmi, Anthony Ginting hingga Greysia Polii Diangkat Jadi PNS


Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M

Besaran gaji PNS sesuai golongan

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian besaran gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Ada sejumlah tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang didapat, yang nominalnya paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya, yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com