Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Saat Kasus Covid-19 Kembali Naik, Berikut Aturannya

Kompas.com - 08/11/2022, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 21 November 2022.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung sampai 5 Desember 2022.

Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan adanya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini salah satunya disebabkan oleh kemunculan subvarian Omicron XBB.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, status PPKM di seluruh Indonesia masih berada pada level 1.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Safrizal dalam keterangannya, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kemenkes: Mobilitas Tinggi, Kemungkinan Akhir Tahun Peningkatan Kasus Covid-19


Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Atasi Subvarian Omicron XBB

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Ketujuh, bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com