KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 21 November 2022.
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung sampai 5 Desember 2022.
Perpanjangan PPKM ini bersamaan dengan adanya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini salah satunya disebabkan oleh kemunculan subvarian Omicron XBB.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, status PPKM di seluruh Indonesia masih berada pada level 1.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Safrizal dalam keterangannya, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kemenkes: Mobilitas Tinggi, Kemungkinan Akhir Tahun Peningkatan Kasus Covid-19
Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.