Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000

Kompas.com - 08/11/2022, 12:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim angkat bicara perihal bisa tidaknya penukaran uang jadul Rp 500 dan Rp 1.000 yang belum lama ini viral di media sosial.

Menurutnya, pecahan uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang viral di medsos tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.

Sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.

"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

Sebelumnya, unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar viral di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, pengunggah menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 yang kini sudah ditarik.

@kangioy12

kira kira masih bisa di tuker gak ya

? suara asli - Ngeklek_official

Marlison menambahkan, uang pada video tersebut merupakan uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 dan uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992.

Kedua pecahan itu imbuhnya adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran yakni 30 November 2006.

"Artinya sejak tanggal itu, uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," katanya lagi.

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI

Batas waktu penukaran uang

Batas waktu penukarang uang itu yakni sampai 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.

Aturan tersebut sambungnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

Dengan demikian, uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran.

Baca juga: Video Viral Uang Puluhan Juta Rupiah Raib Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar ke BI?

Syarat penukaran uang rusak

Sementara itu, dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi agar uang yang rusak bisa ditukar:

1. Uang rupiah kertas rusak

  • Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Uang rupiah logam rusak

Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com