KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim angkat bicara perihal bisa tidaknya penukaran uang jadul Rp 500 dan Rp 1.000 yang belum lama ini viral di media sosial.
Menurutnya, pecahan uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang viral di medsos tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.
Sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.
"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya
Sebelumnya, unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar viral di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, pengunggah menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 yang kini sudah ditarik.
@kangioy12kira kira masih bisa di tuker gak ya
? suara asli - Ngeklek_official
Marlison menambahkan, uang pada video tersebut merupakan uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 dan uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992.
Kedua pecahan itu imbuhnya adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran yakni 30 November 2006.
"Artinya sejak tanggal itu, uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," katanya lagi.
Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI
Batas waktu penukarang uang itu yakni sampai 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.
Aturan tersebut sambungnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
Dengan demikian, uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran.
Baca juga: Video Viral Uang Puluhan Juta Rupiah Raib Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar ke BI?
Sementara itu, dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi agar uang yang rusak bisa ditukar:
1. Uang rupiah kertas rusak
2. Uang rupiah logam rusak
Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.