Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban MK soal Status Jabatan Menteri yang Maju Capres

Kompas.com - 06/11/2022, 11:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jawaban terkait status jabatan menteri yang ingin maju sebagai calong presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa menteri yang ingin maju sebagai capres maupun cawapres boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan syarat, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Dilansir dari situs MKRI, MK menilai prespektif pengunduran diri menteri saat maju sebagai capres tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat tersebut.

Terlebih, seorang pejabat memerlukan perjalanan karier yang panjang untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Dengan demikian, tanpa harus mengundurkan diri, kematangan profesionalitas pejabat masih dapat digunakan bagi kontribusi pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pejabat yang bersangkutan kalah dalam kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1


Baca juga: Survei Poltracking Indonesia soal Capres 2024: Ganjar Terkuat, Puan di Urutan 10

Isi putusan MK

Adapun jawaban MK terkait dengan menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat maju menjadi capres atau cawapres itu termuat dalam putusan MK.

Dikutip dari Kompas.com (31/10/2022), berikut isi putusan MK soal status jabatan menteri ketika maju menjadi capres atau cawapres yang disampaikan oleh Anwar Usman.

Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Presiden: tugas menteri harus diutamakan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Tugas sebegai menteri tetap harus diutamakan," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Rabu (2/11/2022).

Meski demikian, Jokowi akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila memang tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.

"Nanti akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ungkap dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Dewan Kolonel dan Dewan Kopral

Putusan permohonan

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com