Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waroeng SS Tak Jadi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300.000, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 03/11/2022, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinaskertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng Spesial Sambal (SS) yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Hasilnya, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan BSU karyawan WSS Indonesia.

Dengan demikian, rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

“Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/11/2022)

Haiyani kembali menegaskan, pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah.

Baca juga: Viral, Twit Waroeng SS Disebut Tidak Memberikan THR Selama 2 Tahun

Tak akan potong gaji pekerja penerima BSU

Adapun Haiyani menjelaskan, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY pada Kamis (3/11/2022).

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.

"Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY," ujar Haiyani.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Waroeng SS untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap direktur Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono sejak Senin (1/11/2022).

“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik," ujar Haiyani.

"Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” lanjut dia.

Agar tidak terjadi hal serupa, Haiyani mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak berdialog sosial jika terjadi persoalan di perusahaan termasuk soal BSU.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul," ujar Haiyani.

Baca juga: Kebijakan Pemotongan Gaji bagi Karyawan Penerima BSU di Waroeng SS Resmi Dicabut Hari ini

BSU adalah hak pekerja

Haiyani menjelaskan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini.

“Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com