KOMPAS.com - Hari Oeang Republik Indonesia atau HORI jatuh pada 30 Oktober.
Peringatan ini merujuk pada tanggal berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah, yakni pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Indonesia.
Kala itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri sebagai lambang negara merdeka.
Mata uang ini sekaligus menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 29 Oktober 1946.
Baca juga: Hari Oeang 30 Oktober 2021, Sejarah dan Peringatannya
Setelah Indonesia merdeka, belum terbentuk mata uang buatan sendiri sebagai alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (A.A Maramis) kemudian mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.
Pertama, tidak mengakui wewenang pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar sejumlah uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Indonesia.
Sehari kemudian, keluar Maklumat Presiden RI tertanggal 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang sementara sebagai pembayaran.
Melalui maklumat tersebut, Indonesia saat itu memiliki empat mata uang yang sah, yakni:
Baca juga: Apa Penyebab dan Dampak dari Melemahnya Rupiah?
Pada 7 November 1945, A.A Maramis membentuk panitia penyelenggara pencetakan uang kertas, dengan ketua T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Anggotanya, antara lain H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen, dan E. Kusnadi dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, ada pula M. Tabrani dari Kementerian Penerangan, S. Sugiono dari BRI, serta wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan, yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.
Uang pertama Indonesia ini dilukis oleh pelukis Abdulsalam dan Soerono, serta dicetak di percetakan G. Kolff Jakarta dan percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken di Malang, Jawa Timur.
ORI mulai berlaku pertama kali pada 30 Oktober 1946. Kendati demikian, lembaran ORI pertama tertulis tanggal emisi 17 Oktober 1945.
Hal ini menunjukkan banyaknya kendala dalam proses pembuatan, pencetakan, dan peredaran ORI.
ORI sendiri ditandatangani oleh A.A Maramis, meski sejak November 1945 tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Sebelum mengedarkan ORI, pemerintah melakukan penarikan uang invasi Jepang dan uang pemerintah Hindia Belanda.
Penarikan dilakukan secara perlahan melalui pembatasan pemakaian dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.
Baca juga: Rupiah, Inspirasi Sejarah Literasi dan Inklusi
Setelah ORI terbit, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai 16 Oktober 1946.
Adapun melalui Undang-Undang tertanggal 25 Oktober 1946, ditetapkan bahwa 10 rupiah ORI sama dengan 5 gram emas murni.
Sementara kurs ORI terhadap uang Jepang, sebesar 1:50 untuk Jawa dan Madura, dan 1:100 untuk daerah lain.
Penerbitan ORI sebagai mata uang pertama ini menjadi lambang utama suatu negara merdeka. Bukan hanya itu, lahirnya ORI juga menandakan identitas dan bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia.
(Sumber: Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.