KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor di tiga lokasi.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/10/2022), tiga lokasi itu di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Ada dua tersangka yang ditangkap ketika sedang melakukan aksinya, yakni AM (40) dan DKA (41).
AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat, sementara DKA diringkus karena memproduksi oli palsu.
DKA membuat oli palsu dengan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan pewarna, selanjutnya dikemas dan dipasarkan.
Baca juga: Oli Mesin Kering? Ini Tanda-tanda, Penyebab, dan Dampaknya
Lantas, bagaimana cara mengenali oli palsu?
Produsen oli biasanya menyertakan nomor produksi identifikasi yang diletakkan berbeda.
Nomor produksi ditempatkan di tutup botol dan kemasan oli tersebut.
Hal itu dikatakan Service Part Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi, dikutip dari Kompas.com, 31 Agustus 2020.
Menurutnya, nomor produksi akan tercetak sejajar dan rapih. Angkanya pun sama persis.
Karenanya, jika terdapat perbedaan, Anda patut curiga terkait keaslian oli tersebut.
Baca juga: Kapan Harus Ganti Oli Motor Matik?
Cara kedua untuk mengenali oli palsu adalah dengan memperhatikan tutup botolnya.
Pasalnya, dalam pembuatan tutup botol oli, pabrikan telah memakai teknologi modern.
Biasanya, tutup tersebut hanya bisa digunakan satu kali saja.