KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril menyampaikan, ada beberapa gejala yang mengarah pada kondisi gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang terjadi pada anak.
Adapun gejala atau tanda yang mengarah pada gangguan ginjal akut yakni:
Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM
Syahril mengimbau kepada para orangtua untuk tidak panik dan memperhatikan gejala yang muncul pada anak.
"Para orangtua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, kewaspadaan terhadap gejala-gejala tersebut penting untuk diperhatikan terutama pada anak usia di bawah 18 tahun.
"Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” lanjut dia.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?
Selain itu, Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan sewaktu berobat.
“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” kata dia.
Syahril menambahkan, masyarakat diminta untuk sementara tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Adapun alternatif sediaan untuk konsumsi obay bisa menggunakan sediaan seperti tablet, kapsul, atau suppositoria (anal).
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, Kamis (20/10/2022).
"Kelima produk tersebut ditemukan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022," ujar Kepala BPOM Penny Lukito kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan Dietilen glikol (DEG) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.