Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/10/2022, 20:14 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menyebutkan bahwa pekerja swasta bisa dapat dana pensiun layaknya PNS viral di media sosial, Tik Tok.

Video viral itu dibagikan oleh akun ini.

Mulanya, sebuah akun lain menanyakan soal apakah karyawan swasta bisa tetap mendapatkan gaji seperti PNS ketika sudah pensiun jika mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Ini benar, kalau misalnya pekerja swasta yang terdaftar di jaminan pensiun dengan minimal kepesertaan minimal 15 tahun itu mulai tahun 2015 itu akan dapat uang pensiun tiap bulan kayak PNS,"  terang pengunggah.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Lantas, benarkah pekerja swasta bisa mendapatkan gaji pensiunan layaknya PNS setelah pensiun?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menjelaskan, pekerja swasta bisa saja mendapatkan gaji bulanan setelah masa pensiun apabila terdaftar dalam salah satu program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Pensiun.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015.

"Manfaat Jaminan Pensiun adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya


Menurutnya, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nantinya, peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia berhak mendapatkan uang tunai bulanan.

Seluruh pemberi Kerja/Badan Usaha skala menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program jaminan sosial yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

Kepesertaan program Jaminan Pensiun

Ilustrasi cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.bpjsketenagakerjaan.go.id Ilustrasi cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan

Adapun pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Tren
Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Tren
Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com