KOMPAS.com - Bagi Anda pasangan suami istri kini dapat memakai kartu nikah digital sebagai ganti kartu nikah yang fisik.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.
Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.
Perbedaan dari kartu nikah dan buku nikah adalah kartu nikah merupakan kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.
Sementara itu, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara, berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, maka Anda dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.
Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Ternyata Bukan Pengganti Buku Nikah
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.