KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan keributan antara penumpang kereta api dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini, Rabu (5/10/2022).
Dinarasikan bahwa penumpang tersebut diduga belum melakukan atau mendapatkan vaksin booster.
"Terjadi keributan antara penumpang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat diduga sang penumpang tersebut belum melakukan vaksin boster," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (6/10/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 10.600 kali dan dikomentari lebih dari 100 kali oleh pengguna Instagram.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, seperti apa penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut benar terjadi di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (4/10/2022).
Calon penumpang kereta api pada video tersebut, jelasnya, akan menggunakan Kereta Api Jayakarta tujuan Surabaya Turi.
"Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2022).
Eva melanjutkan, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Belum Booster Tak Mau Turun dari Kereta, Ini Kata KAI
Pihaknya menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.
Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon penumpang naik kereta api.
Dikatakan Eva, saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," tuturnya.
"Pengguna jasa diimbau agar dapat segera melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan untuk dapat memenuhi syarat perjalanan KA sesuai ketentuan yang berlaku. Proses vaksin juga dapat dilakukan pada sentra layanan vaksin di luar lokasi stasiun," imbuh Eva.
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon pengguna usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.
Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa kereta api.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.
"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA," tandas Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.