Terlepas dari produsennya, semua ponsel baru, tablet, kamera digital, headphone dan headset, konsol videogame genggam dan speaker portabel, e-reader, keyboard, mouse, sistem navigasi portabel, earbud dan laptop yang dapat diisi ulang melalui kabel kabel, beroperasi dengan pengiriman daya hingga 100 Watt, harus dilengkapi dengan port USB Type-C.
Semua perangkat yang mendukung pengisian cepat sekarang akan memiliki kecepatan pengisian yang sama, memungkinkan pengguna untuk mengisi daya perangkat mereka pada kecepatan yang sama dengan pengisi daya yang kompatibel".
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui soal iPhone 14, Tanggal Rilis sampai Prediksi Harga
Ada beberapa perangkat yang dikecualikan dalam arahan tersebut, seperti smart watch (jam tangan pintar), pelacak kesehatan, dan beberapa peralatan olahraga.
Namun, undang-undang tersebut diperkirakan akan diperluas ke perangkat lain seiring waktu.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa ada label khusus yang memberi tahu konsumen dengan jelas tentang karakteristik pengisian daya perangkat yang mereka beli.
Selain itu, UE berupaya memastikan bahwa solusi pengisian daya nirkabel dapat dioperasikan seiring dengan perkembangan teknologi dari waktu ke waktu.
Arahan tersebut memberdayakan Komisi Eropa untuk mengembangkan tindakan yang didelegasikan pada akhir tahun 2024 yang memaksa perusahaan untuk membuat solusi pengisian nirkabel kustom mereka lebih terbuka dan memenuhi standar interoperabilitas.
Baca juga: Viral soal Jasa Screenshot iPhone di TikTok dan Telegram, Apa Itu?
Analis Apple, Ming-Chi Kuo dan Mark Gurman dari Bloomberg mengatakan bahwa Apple sedang menguji versi iPhone yang memiliki port USB-C.
Kuo percaya bahwa Apple dapat mengalihkan iPhone ke USB-C mulai dari iPhone 15 di 2023, sebelum mentransisikan AirPods dan aksesori lainnya di kemudian hari.
Pada waktu tersebut akan memungkinkan Apple untuk mengalihkan banyak perangkatnya ke USB-C sebelum arahan UE mulai berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.