KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Definisi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja tugas Panglima TNI?
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?
Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.:
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama
Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi bintang empat.
Panglima TNI akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun.
Sementara itu, gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.