Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Penerima BSU Masih "Calon", Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 05/10/2022, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi upah kepada pekerja bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Pekerja yang bisa mengambil dana BSU Rp 600.000 adalah yang sudah berstatus "tersalurkan" pada situs SiapKerja.

Sementara beberapa warganet mengaku dirinya sudah cukup lama ada di status "calon" penerima BSU 2022. Kapan pekerja tersebut menerima BSU?

"Sudah sebulan statusnya calon terus. Seenggaknya klo mmg gak dapat ganti statusnya aja gitu kan," tulis akun Instagram @reskiratnadillah dalam kolom komentar di akun Kemnaker.

"La belum cair nih dari tahap 1 sampai tahap 4 masih calon," tulis akun Instagram @tm17_khoir dalam kolom komentar.

"Jelasin dong apa alasannya sampe nggak nerima BSU, soalnya dari awal hanya calon terus padahal teman lain udah nerima semua," tulis akun Instagram @tp.sunyoto92 dalam kolom komentar.

Lalu, apa makna dari status "calon", dan bagaimana solusinya agar status menjadi "tersalurkan"?

Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair?

Arti status "calon"

Dikutip dari Kompas.com, (13/9/2022), pekerja akan menerima tiga notifikasi secara bertahap jika telah menyelesaikan pedaftaran akun BSU pada situs kemnaker.go.id.

Berikut rinciannya:

  • Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

  • Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

  • Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan mengenai arti dari status "calon" penerima BSU.

Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya. 

Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2022), ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

  • Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
  • Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Apakah Akan Menjadi yang Terakhir?

 

Apa yang perlu dilakukan agar status BSU berubah?

Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.

Ia mengimbau agar pekerja/buruh dengan status "calon" bisa sabar menunggu sampai status berubah hingga pada tahap "tersalurkan".

"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com