Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Arbitrase?

Kompas.com - 04/10/2022, 15:32 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arbitrase adalah salah satu upaya menyelesaikan sengketa dengan non-litigasi atau melalui cara-cara di luar pengadilan.

Kata arbitrasi berasal dari bahasa Latin, arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau secara damai.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan, arbitrase adalah usaha perantara dalam menyelesaika sengketa.

Arbitrasi juga diartikan sebagai bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Apa itu arbitrase?

Mila Karmila Adi dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (2010) menjelaskan, arbitrase adalah suatu prosedur oleh para pihak berselisih untuk secara suka rela setuju dengan putusan pihak ketiga netral di luar peradilan normal.

Indonesia memiliki peraturan terkait arbitrase, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.

Adapun perjanjian arbitrase, ditulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang disebut arbiter.

Arbiter sendiri merupakan orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk Pengadilan Negeri maupun lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa para pihak.

Baca juga: Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

Bagaimana para pihak melakukan arbitrase?

Keputusan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase merupakan kesepakatan bersama para pihak dan tertulis dalam sebuah kesepakatan.

Para pihak menyepakati dan mengikatkan diri untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi melalui arbitrase.

Pernyataan sepakat tersebut harus menjadi klausul dalam perjanjian pokok antar para pihak.

Namun, apabila para pihak terlanjur belum memasukkan hal tersebut, saat sengketa terjadi dapat melakukan kesepakatan menggunakan akta kompromis.

Dilansir dari laman UAD, akta kompromis adalah suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com